get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiri BUMDes Inspiratif di Bantul, Muhaimin Usulkan Dana Desa Jadi Rp5 Miliar

29 Desa di KBB Belum Penuhi Persyaratan ADD, Dana Siltap Terancam Terlambat Cair

Jumat, 19 Mei 2023 - 12:33:00 WIB
29 Desa di KBB Belum Penuhi Persyaratan ADD, Dana Siltap Terancam Terlambat Cair
Dana Siltap di Kabupaten Bandung Barat terancam terlambat cair akibat belum selesainya syarat penyaluran dana desa. (Foto: Ilustrasi)

Penggunaan ADD sepenuhnya menjadi kewenangan pihak desa. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri hanya mengatur bahwa penggunaan maksimal ADD untuk penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkatnya adalah 30 persen. Selebihnya diserahkan pengaturannya kepada desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).

"Kami ingin setiap desa dapat mempergunakan ADD dan 6 sumber pendapatan desa lainnya, untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, memberdayakan masyarakat, dan melaksanaan pembinaan ke masyarakat," tuturnya. 

Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, meminta bantuan anggaran desa yang disalurkan agar dipergunakan dengan baik untuk keperluan operasional.

"Bantuan ADD harus tepat sasaran sesuai programkan yang telah dirancang. Ini juga harus dicairkan setiap bulan karena dalam belanja ADD ada hak penghasilan tetap yang diberikan ke kepala desa dan perangkatnya," ujarnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut