get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Tahan Jadi Korban KDRT, Istri Laporkan Suami ke Polisi di Bandar Lampung

2.738 Perempuan di Jabar Jadi Korban Kekerasan, Pelecehan Seksual Online Marak

Minggu, 13 Desember 2020 - 13:45:00 WIB
2.738 Perempuan di Jabar Jadi Korban Kekerasan, Pelecehan Seksual Online Marak
ilustrasi KDRT

Maria menuturkan, Komnas Perempuan merekomendasikan, pertama segera memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk prolegnas prioritas 2021 sebagai aturan hukum bagi kasus kekerasan seksual termasuk yang berbasis online pada masa pandemi Covid-19.

Kedua, pemerintah baik pusat maupun daerah harus memastikan ketersediaan anggaran dan layanan untuk pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan semakin tinggi.

Ketiga, mendorong tanggung jawab negara untuk memastikan perlindungan bagi pendamping korban kekerasan agar tidak terpapar covid-19.

Keempat, media ikut memberikan edukasi terhadap korban bagaimana mengakses layanan untuk korban selama masa pandemi serta ikut mengampanyekan RUU PKS segera disahkan menjadi undang-undang.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut