26 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Anarkistis di Jabar, Ini Jerat dan Ancaman Hukuman

BANDUNG, iNews.id – Polda Jawa Barat menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus demo anarkistis yang berujung perusakan dan pembakaran fasilitas umum di sejumlah daerah akhir Agustus hingga awal September 2025. Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya, dengan ancaman hukuman berat hingga puluhan tahun penjara.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, aksi anarkistis berlangsung sejak Jumat (29/8/2025) hingga Senin (1/9/2025). Sasaran kerusuhan antara lain pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jabar, Mess MPR RI di Bandung serta fasilitas umum seperti gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya.
“Para pelaku menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu serta benda lainnya untuk melakukan aksinya,” ujar Rudi, Selasa (16/9/2025).
Dari 156 orang yang diamankan aparat, 26 orang dipastikan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut Kapolda, tersangka perusakan dan pembakaran dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Sementara pelaku yang menyebarkan konten provokatif di media sosial dikenakan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mencatat sedikitnya lima laporan terkait penyebaran konten hasutan.
“Mereka merekam, memposting hingga melakukan siaran langsung dengan kalimat bernada kebencian terhadap aparat,” kata Rudi.
Editor: Donald Karouw