SUKABUMI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menertibkan 233 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Perniagaan dan Stasiun Timur, Sabtu (12/2/2022). Para pedagang pasrah saat petugas membongkar lapak dagangan mereka.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 320 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Sukabumi, TNI, dan Polri, menggunakan alat berat backhoe meruntuhkan lapak para pedagang yang terbuat dari kayu kaso, asbes, dan material lain di sepanjang jalan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Heri Sihombing mengatakan, penertiban ini akan dilaksanakan selama sembilan hari, mulai 12 hingga 20 Februari. "Sebelum melakukan penertiban, kami sudah memberikan surat peringatan (SP) tiga kali kepada para pedagang," kata Heri Sihombing.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News