2021, Pemkot Bandung Ajukan Rekrut 4.400 Formasi ASN, Sebagian Besar untuk Guru

BANDUNG, iNews.id - Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengajukan usulan penerimaan sekitar 4.400 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berbagai formasi. Dari jumlah itu, 3.400 formasi merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru atau tenaga pendidik.
Kepala BKPP Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa mengatakan, jumlah 4.400 ASN tersebut masih merupakan usulan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB). Kepastian berapa formasi ASN yang disetujui untuk direkrut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Dari 4.400 sekian, itu 3.400-an PPPK yang kebanyakan untuk tenaga guru. Dari pusat memang ada program 1 juta guru. Jadi bagaimana pemerintah memperhatikan kebutuhan pelayanan dasar dalam pendidikan," kata Adi di Bandung Menjawab, Selasa (9/3/2021).
Dia memastikan, keputusan pemerintah pusat terkait formasi ASN yang disetujui untuk direkrut di Kota Bandung diperkirakan baru keluar sekitar akhir Maret 2021.
"Jadi kita mengusulkan itu ada yang namanya Analisis Beban Kerja (ABK) yang harus sesuai dengan evidence kebutuhan, angkanya kita hitung. Kemungkinan dari pusat, berdasarkan rakor (rapat koordinasi) kemarin, akhir Maret baru bisa dipastikan jumlahnya (formasi ASN untuk Kota Bandung)," ujarnya.
Adi menuturkan, sejak lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen PNS dan PP tentang manajemen PPPK, ada proses seleksi dan kualifikasi yang sama. Jadi, siapa pun yang memenuhi persyaratan bisa mengikuti seleksi tersebut. "Siapa pun nanti, baik honorer, umum atau baru, itu terbuka kesempatannya untuk ikut seleksi," tutur Adi.
Kendati begitu, kata Kepala BKPP Kota Bandung, ada perbedaan dalam persyaratan. Bila CPNS dibatasi usia maksimal 35 tahun dalam PP, sedangkan PPPK sebelum satu tahun pensiun masih bisa. Misalnya bisa merekrut guru madya karena butuh guru lebih senior.
"Untuk formasi gurunya itu, seperti guru agama, guru kelas, dan lain sebagainya, detail persyaratannya nanti kami akan umumkan kembali," ucapnya.
Selain itu, Adi juga menyampaikan, penilaian bagi para pejabat struktural, ada kompetensi yang yang harus dikuasai. Di antaranya teknis, manajerial, dan sosial kultural untuk setiap jenjang struktural yang harus dimiliki.
"Setiap jenjang struktural ada standarnya. Termasuk juga dari sisi lainnya, seperti potensi, intelektual, kematangan emosi, dan lain sebagainya," ujar Adi.
Editor: Agus Warsudi