get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Rokan Hilir Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 80 Kg ke Pekanbaru

20 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Limbangan Garut Ditangkap Polisi

Selasa, 09 November 2021 - 14:26:00 WIB
20 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Limbangan Garut Ditangkap Polisi
Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Garut. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

GARUT, iNews.id - Sebanyak 20 pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Garut ditangkap Polisi. Dari tangan para tersangka itu, polisi menyita barang bukti obat terlarang, tembakau sintetis, dan minuman keras (miras) jenis ciu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Maolana mengatakan, dari 20 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya penjual. Mereka ditangkap di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Terduga pembeli ada 18 orang dan dua pelaku penjual ditangkap di lokasi penggerebekan di Balubur, Limbangan," kata Kasatres Narkoba Polres Garut, Senin (8/11/2021).

AKP Maolana menyatakan, polisi berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran barang memabukkan, seperti obat terlarang, tembakau sintetis, dan minuman keras.

Tim Sancang Polres Garut, ujar AKP Maolana, menindaklanjuti informasi masyarakat itu hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku inisial FA (28) yang merupakan penjual obat keras kepada kalangan anak muda di Balubur, Kecamatan Limbangan.

"Setelah dapat informasi, kami lakukan penyelidikan lalu dan penggerebekan pada Minggu (7/11) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Limbangan," ujar AKP Maolana.

Kasatres Narkoba Polres Garut menuturkan, perbuatan tersangka menjual obat terlarang, tembakau sintetis, dan miras itu akan membahayakan kesehatan manusia dan melanggar Undang-Undang tentang kesehatan.

Para tersangka pengguna, tutur Kasatres Narkoba, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari orang lain. Kemudian polisi berhasil mengejarnya dan menangkap dua orang yang berperan sebagai penjual narkoba.

"Hasil dari pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti 762 tablet obat jenis Hexymer, 30 butir Trihexypenidyl, 15 paket kecil tembakau sintetis, dan 72 botol ciu. Kami juga masih mengembangkan kasus ini. Pengakuan tersangka, barang yang dimilikinya didapat dari Bandung," tutur tutur Kasatres Narkoba Polres Garut.

Akibat perbuatannya itu, penjual dalam kasus obat-obatan dikenakan Pasal 196 dan 198 UU Nomor 36 tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

"Pelaku yang menjual tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 juncto pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," ucap AKP Maolana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut