2 Warga Binaan Lapas Majalengka Terima Remisi Natal, Dipotong Sebulan Masa Hukuman
MAJALENGKA, iNews.id - Hari Raya Natal 2022 ini menjadi berkah bagi dua warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Majalengka. Keduanya mendapat remisi berupa potongan masa hukuman selama 1 bulan.
Kepala Lapas Majalengka, Wawan Irawan mengatakan, tahun ini pihaknya telah mengusulkan dua narapidana untuk mendapatkan remisi Natal, yang akhirnya mendapat persetujuan. Keduanya diketahui warga binaan dalam kasus pencurian dan penipuan.
"Pemberian remisi sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: PAS-UM.01.01-95 tanggal 23 Desember 2022, perihal acara pemberian remisi khusus natal tahun 2022 bagi narapidana," kata Wawan melalui keterangan tertulis yang diterima MPI, Minggu (25/12/2022).
Dijelaskannya, keduanya disusulkan mendapat remisi, mengingat syarat-syarat yang telah dipenuhi mereka, seperti berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Di luar itu, mereka juga diketahui beragama Nasrani
"Remisi Natal ini didapatkan bagi napi yang beragama Nasrani saja sesuai dengan perayaan agama yang bersangkutan. Pastinya kami usulan sudah sesuai dengan kriteria aturan yang ada," ujar dia.
Sementara, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Raya Natal 2022 ini kepada 14.057 narapidana beragama Katolik dan Protestan se-Indonesia. Dari jumlah keseluruhan itu, sebanyak 95 di antaranya langsung bebas.
Editor: Asep Supiandi