get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketika Ratusan Napi di Lapas Indramayu Semangat Timba Ilmu Agama selama Ramadhan

2 Tersangka dan Berkas Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Dilimpahkan ke JPU

Sabtu, 01 April 2023 - 20:13:00 WIB
2 Tersangka dan Berkas Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Dilimpahkan ke JPU
SG dan DH tersangka korupsi kredit fiktif di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar melimpahkan 2 tersangka dan berkas kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu ke jaksa penuntut umum (JPU). Dengan pelimpahan tahap II itu, tersangka menjadi tanggung jawab JPU hingga disidangkan. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Bima Suprayoga mengatakan, pelimpahan perkara ke tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, dilaksanakan pada Kamis (30/3/2023). 

Seluruh rangkaian penyidikan perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun anggaran 2020-2021, telah selesai.

"Selanjutnya, penuntut umum segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung," kata Aspidsus Kejati Jabar didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan Sinomba Harahap.

Bima Suprayoga menyatakan, tersangka yang dilimpahkan, yaitu, SG, selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu dan DH, debitur BPR Karya Remaja Indramayu," kata Kasipenkum Kejati Jabar. 

"Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Bandung (Rutan Kebonwaru) selama 20 hari terhitung sejak Kamis 30 Maret 2023 sampai 8 april 2023," ujar Bima Suprayoga.

Penahanan terhadap SG dan DH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Indramayu Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRIN-01/M.2.1/Ft.1/03/2023 dan Nomor : PRIN-02/M.2.1/Ft.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023. 

Perbuatan tersangka SG selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu, secara melawan hukum melakukan pencairan dana kredit yang diajukan tersangka DH. 

"Pengajuan kredit tidak sesuai ketentuan perkreditan. Antara lain, menggunakan identitas fiktif, agunan fiktif, dan lain-lain," tutur Aspidsus Kejati Jabar.

Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini, kata Bima Suprayoga, merugikan keuangan negara lebih dari Rp30 miliar. 

Kejati Jabar akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka.

"Tersangak SG dan DH melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Bima Suprayoga.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut