2 Tahun Potensi Pendapatan IMTA Rp1,6 Miliar Tak Masuk Kas Pemkot Cimahi, Ini Penyebabnya
CIMAHI, iNews.id - Selama dua tahun terakhir pendapatan retribusi Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dari sejumlah perusahaan di Kota Cimahi tidak masuk ke kas daerah. Padahal potensi pendapatan daerah dari retribusi tersebut Rp1,6 miliar.
"Sejak 2021 kami kehilangan potensi pendapatan dari retribusi IMTA. Pendapatan yang seharusnya masuk (dari IMTA) berkisar antara Rp600-800 juta per tahun. Jadi kalau dalam dua tahun besarannya mencapai sekitar Rp1,6 miliar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Yanuar Taufik, Rabu (4/1/2023).
Yanuar Taufik menyatakan, tidak masuknya pendapatan retribusi dari IMTA itu disebabkan oleh aturan di daerah berbenturan dengan Undang-undang Cipta Kerja. Akibatnya, retribusi dari pekerja asing masuk ke pemerintah pusat.
Retribusi IMTA diperoleh dari para pekerja asing yang terdaftar. Setiap tahunnya ada puluhan TKA yang berasal dari berbagai negara Asia, Eropa, hingga Amerika yang bekerja di Kota Cimahi.
Pembayaran retribusi pekerja asing menyesuaikan kurs Dollar AS terbaru. "Cukup menyayangkan potensi pendapatan itu tidak masuk kas daerah. Sebab kalau masuk bisa jadi tambahan untuk PAD," ujar Yanuar Taufik.
Editor: Agus Warsudi