get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Fakta Kasus Penusukan Purnawirawan TNI Sugeng Waras di Cimahi

2 Tahun Potensi Pendapatan IMTA Rp1,6 Miliar Tak Masuk Kas Pemkot Cimahi, Ini Penyebabnya

Rabu, 04 Januari 2023 - 18:23:00 WIB
2 Tahun Potensi Pendapatan IMTA Rp1,6 Miliar Tak Masuk Kas Pemkot Cimahi, Ini Penyebabnya
Retribusi TKA yang bekerja di Cimahi tidak masuk kas daerah karena aturan daerah berbenturan dengan UU Cipta Kerja. (Foto: Pexels/ILUSTRASI)

CIMAHI, iNews.id - Selama dua tahun terakhir pendapatan retribusi Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dari sejumlah perusahaan di Kota Cimahi tidak masuk ke kas daerah. Padahal potensi pendapatan daerah dari retribusi tersebut Rp1,6 miliar. 

"Sejak 2021 kami kehilangan potensi pendapatan dari retribusi IMTA. Pendapatan yang seharusnya masuk (dari IMTA) berkisar antara Rp600-800 juta per tahun. Jadi kalau dalam dua tahun besarannya mencapai sekitar Rp1,6 miliar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Yanuar Taufik, Rabu (4/1/2023).

Yanuar Taufik menyatakan, tidak masuknya pendapatan retribusi dari IMTA itu disebabkan oleh aturan di daerah berbenturan dengan Undang-undang Cipta Kerja. Akibatnya, retribusi dari pekerja asing masuk ke pemerintah pusat. 

Retribusi IMTA diperoleh dari para pekerja asing yang terdaftar. Setiap tahunnya ada puluhan TKA yang berasal dari berbagai negara Asia, Eropa, hingga Amerika yang bekerja di Kota Cimahi. 

Pembayaran retribusi pekerja asing menyesuaikan kurs Dollar AS terbaru. "Cukup menyayangkan potensi pendapatan itu tidak masuk kas daerah. Sebab kalau masuk bisa jadi tambahan untuk PAD," ujar Yanuar Taufik. 

Kadisnaker Cimahi berharap retribusi TKA itu bisa ditarik kembali tahun ini dan dananya menjadi pendapatan daerah Cimahi. Sayaratnya asalkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jasa Retribusi Perizinan Tertentu sudah selesai direvisi.

Saat ini, tutur Kadisnaker Cimahi, revisi perda tersebut masih dalam proses penggodokan di DPRD Cimahi. Disnaker Cimahi berharap revisi perda bisa segera selesia sehingga retribusi IMTA itu bisa ditarik dan masuk kembali ke kas daerah. 

Sebelumnya Perda tersebut masuk ke dalam produk hukum yang harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja. "Perda-nya masih dalam proses. Semoga saja bisa segera beres di tahun ini jadi retribusinya bisa masuk lagi ke Pemkot Cimahi," tutur Kadisnaker Cimahi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut