2 Residivis Jambret HP Pelajar SMP di Babakan Ciparay Bandung
Jumat, 04 Februari 2022 - 13:57:00 WIB
Menurut Kasatreskrim, tersangka Emil Prastya dan Andri Setiawan merupakan penjahat jalanan yang sering beraksi di beberapa lokasi di Kota Bandung. Bahkan berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Emil dan Andri merupakan residivis.
Dari tangan pelaku, tutur Kasatreskrim, penyidik Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay menyita satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU tanpa plat nomor warna
hitam, dua setel pakaian milik kedua pelaku.
"Akibat perbuatannya, tersangka Emil dan Andri dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara," tutur Kasatreskrim.
Editor: Agus Warsudi