2 Residivis Jambret HP Pelajar SMP di Babakan Ciparay Bandung
BANDUNG, iNews.id - Aksi penjambretan dialami seorang pelajar SMP di Jalan Sumber Hegar Raya, RT 06/011, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Akibat penjambretan yang dilakukan dua pria tersebut, korban kehilangan handphone (HP).
Peristiwa ini terekam kamera CCTV. Video tersebut pun viral setelah diunggah ke media sosial. Dalam rekaman CCTV terlihat, sua pelaku berboncengan motor melintas di Jalan Hegar Raya.
Saat melihat korban jalan kaki di tepi jalan sambil memainkan HP, pelaku berbalik arah. Mereka mendekati korban yang memegang HP. Tiba-tiba pelaku yang membonceng menjambret HP korban.
Lantaran HP-nya dirampas, korban terkejut, tetapi tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, pelaku telah kabur menggunakan sepeda motor Satria FU warna hitam.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudy Trihandoyo mengatakan, peristiwa pembegalan yang terjadi pada 14 Januari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB itu dilaporkan korban ke Polsek Babakan Ciparay. Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay melakukan penyelidikan.
"Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, penyidik berhasil mendapatkan identitas pelaku. Tanpa kesulitan berarti, akhirnya pelaku, Emil Prastya (22) dan Andri Setiawan (22) berhasil ditangkap tanpa perlawanan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung didampingi Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sumi dan Kasubbag Humas Kompol Rahayu Mustikaningsih di Mapolrestabs Bandung, Jumat (4/2/2022).
Pelaku Emil Prastya, ujar AKBP Rudy Trihandoyo, ditangkap di rumahnya, Jalan Babakan Ciparay Nomor 333 RT 02/02, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota
Bandung.
"Sedangkan tersangka Andri Setiawan diringkus di rumahnya, Jalan Caringin Gang Rukun RT 05/02, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung," ujar AKBP Rudy Trihandoyo.
Menurut Kasatreskrim, tersangka Emil Prastya dan Andri Setiawan merupakan penjahat jalanan yang sering beraksi di beberapa lokasi di Kota Bandung. Bahkan berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Emil dan Andri merupakan residivis.
Dari tangan pelaku, tutur Kasatreskrim, penyidik Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay menyita satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU tanpa plat nomor warna
hitam, dua setel pakaian milik kedua pelaku.
"Akibat perbuatannya, tersangka Emil dan Andri dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara," tutur Kasatreskrim.
Editor: Agus Warsudi