get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukseskan Reforma Agraria, Petani Ciamis Terima 405 Sertifikat Redistribusi Tanah

2 Pria yang Gasak Motor Korban Kecelakaan di Sukadana Ciamis Ditangkap Polisi

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 23:06:00 WIB
2 Pria yang Gasak Motor Korban Kecelakaan di Sukadana Ciamis Ditangkap Polisi
AF dan GS, dua pencuri motor ditangkap polisi. Keduanya menggasak motor milik korban kecelakaan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Pencurian kendaraan kali ini cukup unik. Berawal dari korban ketika mengendarai sepeda motor terjatuh dan ditolong oleh saudaranya. Motor korban ditingal di jalan. Pelaku AF dan GS lantas membawa kabur motor dan HP korban," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis menuturkan, dari kasus ini, petugas Satreskrim Polres Ciamis turut mengamankan sejumlah barang bukti. "Kami sita dua unit sepeda motor dan STNK. Termasuk handphone korban," tutur Kapolres Ciamis.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, tersangka AF dan GS disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana. Keduanya terancam hukuman penjaran paling lama 7 tahun.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut