2 Pria yang Gasak Motor Korban Kecelakaan di Sukadana Ciamis Ditangkap Polisi
CIAMIS, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Sukadana, Kabuapten Ciamis. Kedua pelaku berinisial AF (25) dan GS (30) warga Kecamatan Panumbangan, Ciamis.
"Kedua pelaku kami amankan di kediaman masing-masing pada 27 September 2023," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP M Arwin Bachar, dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Sabtu (14/10/2023).
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan, peristiwa pencurian ini cukup unik. Kedua pelaku melancarkan aksi sambil memanfaatkan kelalaian korban. Kejadian berawal saat korban terjatuh dan diselamatkan oleh saudaranya. Motor korban ditinggal di lokasi kejadian. Saat itu lah pelaku membawa kabur motor dan handphone (HP) korban.
"Pencurian kendaraan kali ini cukup unik. Berawal dari korban ketika mengendarai sepeda motor terjatuh dan ditolong oleh saudaranya. Motor korban ditingal di jalan. Pelaku AF dan GS lantas membawa kabur motor dan HP korban," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres Ciamis menuturkan, dari kasus ini, petugas Satreskrim Polres Ciamis turut mengamankan sejumlah barang bukti. "Kami sita dua unit sepeda motor dan STNK. Termasuk handphone korban," tutur Kapolres Ciamis.
Akibat perbuatannya, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, tersangka AF dan GS disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana. Keduanya terancam hukuman penjaran paling lama 7 tahun.
Editor: Agus Warsudi