get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Penularan PMK, Kota Cirebon Tolak Hewan Ternak dari Jatim

2 Preman di Cirebon Minta THR ke Perangkat Desa, Berujung Penganiayaan dan Penjara

Rabu, 25 Mei 2022 - 09:27:00 WIB
2 Preman di Cirebon Minta THR ke Perangkat Desa, Berujung Penganiayaan dan Penjara
Preman F dan J terancam hukuman 9 tahun penjara karena menganiaya perangkat desa. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

Detik-detik penganiayaan yang dilakukan F dan J terhadap Kaur Kesra Desa Klangenan berinisial S itu direkam video dan viral di media sosial. Dua pelaku memukul korban beberapa kali hingga mengalami luka memar.

Peristiwa ini berawal saat S sedang membagikan santunan kepada anak yatim di Balai Desa Klangenan. Tak lama kemudian datang dua preman F dan J meminta jatah THR. Karena tidak dihiraukan, preman F dan J marah. Mereka menganiaya pegawai desa menggunakan tangan kosong.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut