2 Polisi Pakai Narkoba Dipecat, Kapolrestabes Bandung: Saya Harap Ini yang Terakhir
BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung memecat dua anggota Polri lantaran melakukan pelanggaran kode etik berupa terlibat penyalahgunaan narkoba. Dua polisi yang dipecat itu, Iptu Mustopa Badri dan berinisial Y.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, PTDH ini merupakan bentuk penegakkan disiplin terhadap anggota dan mewujudkan supermasi hukum internal organisasi Polri. Lantaran melanggar kode etik, Iptu Mustopa Badri dan Y diberhentikan secara tidak hormat.
"PTD ini sudah melalui proses sidang komisi kode etik profesi Polri di Polrestabes Bandung," kata Kapolrestabes Bandung saat memimpin upacara PTDH di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Kombes Aswin Aswin menyatakan, seluruh anggota Polri di jajaran Polrestabes Bandung diharapkan tidak melakukan pelanggaran kode etik, terutama penyalahgunaan narkoba. Periwisata seperti ini jangan sampai terulang kembali.
Kasus sejumlah anggota yang diberhentikan secara tidak hormat harus dijadikan pelajaran. "Karena beberapa waktu lalu juga kita sudah melakukan upacara PTDH. Makanya kejadian seperti ini jangan terulang lagi," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Instansi Polri, tutur Kapolrestabes Bandung, akan memberikan hukuman pada anggota yang melanggar aturan. Sebaliknya, Polri juga akan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi.
"PTDH ini membuktikan Polri tidak akan tebang kepada siapapun yang melanggar aturan. Saya harap ini yang terakhir," tutur Kapolrestabes Bandung.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar telah memecat eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti. Kompol Yuni sempat mengajukan banding atas perkara narkotika yang menjeratnya ke Mabes Polri, tapi ditolak. Selain Kompol Yuni, Polri juga memecat 11 anggota Polsek Astanaanyar lainnya.
Kepala Bidang Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto mengatakan, Yuni telah terbukti melakukan pelanggaran menyalahgunakan narkoba. "Untuk kasus eks Kapolsek Astanaanyar itu (Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi) semua sudah di-PTDH," kata Kabid Propam Polda Jabar, Rabu (29/12/2021).
Diketahui, Kompol Yuni dan belasan anggota Polsek Astanaanyar ditangkap tim gabungan dari Propam Polri dan Polda Jabar pada Selasa 16 Februari 2021 lalu.
Sepanjang 2021, Polda Jabar memberikan sanksi PTDH terhadap 19 anggota. Tercatat 336 anggota Polri di jajaran Polda Jabar melakukan pelanggaran disiplin. Angka itu meningkat 110 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya 160 pelanggaran. AGUS WARSUDI
Editor: Agus Warsudi