2 Petinggi Khilafatul Muslimin Purwakarta dan Karawang Ditangkap, Polisi Temukan Panah
Jumat, 10 Juni 2022 - 13:06:00 WIB
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 UU 16 tahun 17 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organiasi Kemasyarakatan Menjadi UU dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 20 tahun. Serta dugaan pelanggaran Pasal 107 ayat 1 KUHP tentang Makar. Kemudian dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor: Asep Supiandi