get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Karawang Bentangkan Poster Tolak Khilafatul Muslimin 

2 Petinggi Khilafatul Muslimin Purwakarta dan Karawang Ditangkap, Polisi Temukan Panah

Jumat, 10 Juni 2022 - 13:06:00 WIB
2 Petinggi Khilafatul Muslimin Purwakarta dan Karawang Ditangkap, Polisi Temukan Panah
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Kesbangpol, Kemenag dan MUI menjelaskan penangkapan dua petinggi Khilafatul Muslimin. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Dua petinggi Khilafatul Muslimin wilayah Purwasuka dan Karawang, KM (60) dan EU ditangkap jajaran Polres Karawang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melakukan konvoi dengan membawa bendera dan spanduk Khilafatul Muskimin di jalan-jalan Karawang. 

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa panah, buku-buku, pamflet dan sejumlah uang.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, dua tersangka ini bertanggung jawab dalam aksi konvoi Khilafatul Muslimin dari Cikampek, Wada, Lemah Abang dan kembali ke Cikampek. Saat konvoi itu diikuti 103 orang anggotanya. 

"Setelah kami periksa secara intensif dua orang yaitu KM dan EU kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Aldi Subartono, saat ekspose di Mapolres Karawang, Jumat (10/6/2022).

Menurut Aldi, setelah melakukan konvoi polisi langsung melakukan penggeledahan di Sekretariat Khalifarul Muslimin Puwasuka di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Dalam penggeledahan itu polisi menemukan panah, buku-buku ajakan berjihad, pamflet dan juga uang sekitar Rp 12 jutaan. 

"Barang bukti yang kami temukan ini kemudian kami tindaklanjuti dengan memeriksa pemiliknya. Karena barang bukti ini kami duga ada pelanggaran pidana. Kemudian mereka kami periksa," katanya.


Aldi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif akhirnya polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu KM sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Purwasuka (Purwakarta, Subang dan Karawang) dan EU sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Karawang. "Dua orang tersangka ini menjabat sebagai ketua, tapi sekretariatnya di Karawang," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 UU 16 tahun 17 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organiasi Kemasyarakatan Menjadi UU dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 20  tahun. Serta dugaan pelanggaran Pasal 107 ayat 1 KUHP tentang Makar. Kemudian dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.  



Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut