2 Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Resmi Jadi Tersangka
BANDUNG, iNews.id - Polisi menetapkan dua pengendara motor gede (moge), Agus Wandri (52) dan Angga Permana Putra (40) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan bocah kembar Hasan dan Husen di Pangandaran. Agus Wandri dan Angga Permana ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Kedua bocah kembar itu tewas di Jalan Raya Banjar, tepatnya di Blok Kedung Palung, Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara peristiwa kecelakaan maut itu.
"Sudah menjadi tersangka," kata Ibrahim saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Menurut Ibrahim, gelar perkara digelar Senin (14/3/2022) dan selesai pukul 19.30 WIB. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Ibrahim, keduanya kini ditahan di Mapolres Ciamis.
"Ditahan," kata Ibrahim.
Editor: Asep Supiandi