get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, HDCI Bandung Minta Maaf

2 Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Resmi Jadi Tersangka 

Selasa, 15 Maret 2022 - 09:44:00 WIB
2 Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Resmi Jadi Tersangka 
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Polisi menetapkan dua pengendara motor gede (moge), Agus Wandri (52) dan Angga Permana Putra (40) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan bocah kembar Hasan dan Husen di Pangandaran. Agus Wandri dan Angga Permana ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

Kedua bocah kembar itu tewas di Jalan Raya Banjar, tepatnya di Blok Kedung Palung, Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022). 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara peristiwa kecelakaan maut itu.

"Sudah menjadi tersangka," kata Ibrahim saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022). 

Menurut Ibrahim, gelar perkara digelar Senin (14/3/2022) dan selesai pukul 19.30 WIB. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Ibrahim, keduanya kini ditahan di Mapolres Ciamis.

"Ditahan," kata Ibrahim. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut