get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu Negara Iriana Jokowi Terpikat Produk UMKM Kota Bandung, Borong Baju dan Kriya

2 Pemulung Bobol Kantor Event Organizer di Cihapit Bandung, Gasak Laptop-Televisi dan PS

Rabu, 04 Oktober 2023 - 18:05:00 WIB
2 Pemulung Bobol Kantor Event Organizer di Cihapit Bandung, Gasak Laptop-Televisi dan PS
Kapolsek Bawet Kompol Danu Raditya Atmaja menunjukkan barang yang dicuri tersangka Yadi dan Asep. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Akibat perbuatan tersangka, kata Kapolsek Bawet, korban mengalami kerugian hingga Rp83,5 juta. Yadi dan Asep dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana dengan pidana penjara 7 tahun serta pasal 562 KUHPidana dengan pidana kurungan 5 tahun.

Sementara itu, tersangka Yadi mengaku berencana menjual barang-barang hasil curian untuk hidup sehari-hari. Namun, sebelum berhasil menjual barang curian, Yadi terlebih dulu ditangkap polisi. "Untuk saya jual, buat saya sendiri," kata Yadi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut