Pascaviral Tarif Mahal Rp10.000, Dishub Kota Bandung Segel Parkir Liar di Palaguna
BANDUNG, iNews.id - Petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung menertibkan parkir liar di lahan eks Palaguna, Jalan Asia Afrika, Rabu (4/10/2023). Tak hanya menertibkan, petugas gabungan juga menutup dua area parkir liar di kawasan itu.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, kedua area parkir tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan sehingga ditutup.
"Ternyata lokasi parkir di Jalan Asia-Afrika ini ada dua. Diselenggarakan oleh swasta dan tidak memiliki izin sebagai tempat parkir," kata Plh Kepala Dishub Kota Bandung.
Ricky Gustiadi menyatakan, parkir liar melanggar Perda No 3 Tahun 2020 tentang Perhubungan serta pelanggaran tarif parkir yang diatur dalam Perwal Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir.
Di dua lokasi parkir ilegal tersebut, juru parkir mematok tarif yang tidak sesuai ketentuan dan meresahkan warga. Karena itu, petugas melakukan penertiban dan penyegelan.
Editor: Agus Warsudi