2 Pembegal Driver Ojol di Sukasari Bandung Ditangkap dan Ditembak Polisi
BANDUNG, iNews.id - Syahran Nurjaman dan Feri Afrliadi, dua pembegal driver ojek online (ojol) di Jalan Pak Gatot I, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, ditangkap dan ditembak. Kedua diringkus dalam waktu dua jam setelah kejadian.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban Yayan, driver ojol menerima pesanan dari seorang penumpang di kawasan Sukasari pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Korban Yayan pun menuju lokasi penjemputan konsumen. Namun, saat dalam perjalanan, tepatnya pukul 22.42 WIB, korban tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.
"Pelaku berusaha merampas motor yang dipakai korban. Kedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Sukasari Kompol M Darmawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Rabu (25/1/2023).
Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, korban Yayan melawan kedua pelaku. Pelaku menyabetkan celurit ke korban. Akibatnya, korban menderita luka di tangan dan wajahnya. Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit.
Setelah kejadian, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, pelaku Syahran Nurjaman dan Feri Apriliadi kabur. Tetapi, korban, warga, dan anggota Polsek Sukasari mengejar mereka.
"Dalam waktu dua jam seusai kejadian, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh polisi bersama warga. Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku karena melawan menggunakan senjata tajam saat hendak ditangkap," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolrestabes Bandung, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami akan terus mengejar sampai mana pun para pelaku kejahatan jalanan, seperi pembegalan, perampokan, dan curanmor di mana pun. Ini motivasi kami untuk membuat warga Bandung tenteram," tutur Kapolrestabes Bandung.
Sementara itu, tersangka Syahran Nurjaman, mengaku pernah dipenjara karena mencuri mobil. Aksi itu dilakukan beberapa tahun lalu di Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Editor: Agus Warsudi