2 Pembakar Bendera HTI di Garut Jadi Tersangka
BANDUNG, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Garut, beberapa waktu lalu. Kedua tersangka berinisial F dan M.
Kedua pria ini sebelumnya hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. “Ya sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ungkap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (30/10/2018).
Umar mengatakan, keduanya dijadikan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dalam kasus ini. Para saksi menyebutkan, keduanya melakukan pembakaran bendera tersebut, masih dalam rangkaian upacara Hari Santri Nasional di Garut.
“Sebelumnya dikatakan itu sesudah acara. Namun dari keterangan saksi, diketahui pembakaran tersebut masih dalam rangkaian acara,” ujarnya.
Selain dua orang pelaku pembakaran itu, polisi juga sebelumnya telah menetapkan Uus Sukmana (20), warga Garut sebagai tersangka. Dia merupakan pembawa bendera bertuliskan tauhid dalam peringatan Hari Santri di Garut.
“Ketiga tersangka kami kenakan 174 KHUPidana,” ujar Umar.
Editor: Maria Christina