CIMAHI, iNews.id - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan di Kampung Kancah Nangkub, RT 04/09, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berhasil ditangkap kurang dari 24 jam seusai beraksi. Kedua pelaku, berinisial DP dan DR, keduanya adalah warga Cimerang, Kecamatan Padalarang, KBB.
Mereka ditangkap lantaran merampas handphone (HP) milik korban saat sedang nongkrong di pinggir jalan di lokasi tempat kejadian perkara.
"Mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan karena mengancam korbannya pada 22 Oktober 2021sekitar pukul 01.00 WIB. Tapi kurang dari 24, kedua pelaku berhasil kami tangkap," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi, Jumat (29/10/2021).
Imron menyatakan, modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan mendatangi korbannya yang sedang nongkrong di pinggir jalan sambil memegang ponsel. Mereka awalnya pura-pura pinjem korek, namun tidak lama langsung mengancam korban untuk menyerahkan HP-nya.
Pelaku juga mengancam korbannya dan meminta agar tidak melakukan perlawanan atau akan dilukai. Ketika korbannya ketakutan, pelaku mengambil HP para korbannya. Mereka juga mengambil kunci kontak yang menempel pada bagian kontak sepeda motor, lalu kabur.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News