get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Mahasiswa di Cimahi, Protes Tunjangan DPR dan Kekejaman Polisi Terhadap Affan

2 Pelaku Begal HP di Padalarang Berhasil Ditangkap Kurang dari 24 Jam seusai Beraksi 

Jumat, 29 Oktober 2021 - 16:58:00 WIB
2 Pelaku Begal HP di Padalarang Berhasil Ditangkap Kurang dari 24 Jam seusai Beraksi 
Dua pelaku begal HP di Kampung Kancah Nangkub, RT 04/09, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, KBB, berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Cimahi kurang dari 24 jam seusai beraksi. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan di Kampung Kancah Nangkub, RT 04/09, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berhasil ditangkap kurang dari 24 jam seusai beraksi. Kedua pelaku, berinisial DP dan DR, keduanya adalah warga Cimerang, Kecamatan Padalarang, KBB. 

Mereka ditangkap lantaran merampas handphone (HP) milik korban saat sedang nongkrong di pinggir jalan di lokasi tempat kejadian perkara. 

"Mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan karena mengancam korbannya pada 22 Oktober 2021sekitar pukul 01.00 WIB. Tapi kurang dari 24, kedua pelaku berhasil kami tangkap," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi, Jumat (29/10/2021).

Imron menyatakan, modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan mendatangi korbannya yang sedang nongkrong di pinggir jalan sambil memegang ponsel. Mereka awalnya pura-pura pinjem korek, namun tidak lama langsung mengancam korban untuk menyerahkan HP-nya. 

Pelaku juga mengancam korbannya dan meminta agar tidak melakukan perlawanan atau akan dilukai. Ketika korbannya ketakutan, pelaku mengambil HP para korbannya. Mereka juga mengambil kunci kontak yang menempel pada bagian kontak sepeda motor, lalu kabur. 

"Korban bersama temannya sempat mengejar para pelaku. Hanya saja ketika pelaku akan diamankan, mereka melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban mendapat luka memar pada bagian wajah dan kepala," ujar AKBP Imron Ermawan. 

Ketika para pelaku melarikan diri mereka berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Padalarang yang sedang melaksanakan patroli. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Padalarang beserta barang bukti kejahatan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses secara hukum. 

Barang bukti yang diamankan seperti satu unit handphone merk OPPO, warna ungu, satu unit kendaraan roda merk honda Beat warna hitam, dengan nomor polisi D 5992 UEI, berikut satu buah kunci kontak. Serta satu unit kendaraan roda dua merk Honda Vatio warna hitam dengan nomor polisi D 3192 UED.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," tutur Kapolres Cimahi.

Salah seorang pelaku DP mengaku baru kali ini melakukan perampasan HP. Itu juga dilakukan dalam keadaam tidak kontrol karena sedang dalam kondisi mabuk. "Waktu itu udah mabuk, pas jalan ada yang nongkrong pura-pura pinjem korek, buat rampas HP-nya," kilah DP.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut