2 Pelajar Sadis Pembacok Siswa SMK di Sukaraja Sukabumi Tertangkap
AKBP Sy Zainal Abidinn menyatakan, tersangka JI mengeluarkan sebilah senjata tajam dan dibacokan ke dagi dan kepala korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban MF ini mengalami luka berat. Saat ini korban kritis dan dirawat di rumah sakit.
"Barang bukti yang dapat diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Kebonpedes, dua bilah senjata tajam jenis klewang dan celurit, serta satu buah sepeda motor yang dipergunakan tersangka," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.
Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, tersangka JI dan IA dijerat pasal berlapis. {ertama UU KUHP Pasal 170 ayat 2 tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun.
"Kemudian, Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun, serta Pasal 76 C ayat 2 UUD Nomor 3 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak," tutur Kapolres Sukabumi Kota.
Editor: Agus Warsudi