get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Deras Jebol Drainase, Genangan Air Lumpuhkan Jalan Raya Sukalarang-Sukabumi

2 Pelajar Sadis Pembacok Siswa SMK di Sukaraja Sukabumi Tertangkap

Rabu, 07 Desember 2022 - 13:51:00 WIB
2 Pelajar Sadis Pembacok Siswa SMK di Sukaraja Sukabumi Tertangkap
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menujukkan klewang yang digunakan pelaku JI dan IA untuk menganiaya korban. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Dua pelajar terduga pelaku pembacokan terhadap siswa SMK di Kampung Cipari RT 04/06, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi. Kedua pelaku berinisial JI (18) dan IA (18), merupakan pelajar SMK di Sukalarang.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, para pelajar tersebut usai melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah masing-masing. 

Pada hari itu, setelah kegiatan belajar, kata Kapolres Sukabumi Kota, pelaku berkumpul di sebuah warung. Kemudian melakukan konvoi dengan beberapa temannya. 

Saat melintasi tempat kejadian perkara (TKP), para tersangka yang menggunakan 4 motor, berpapasan dengan korban. Pelaku melihat identitas dari pakaian yang dikenakan korban berinisial MF, pelajar di salah satu SMK wilayah Sukaraja.

Tanpa sebab pasti, para pelaku menyerang korban menggunakan tangan kosong dan senjata tajam. "Didahului dengan memberikan pukulan terhadap korban. Namun (pukulan) tidak mengenai korban (yang dilakukan) oleh beberapa rekannya," kata Kapolres Sukabumi Kota saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/12/2022).

AKBP Sy Zainal Abidinn menyatakan, tersangka JI mengeluarkan sebilah senjata tajam dan dibacokan ke dagi dan kepala korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban MF ini mengalami luka berat. Saat ini korban kritis dan dirawat di rumah sakit. 

"Barang bukti yang dapat diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Kebonpedes, dua bilah senjata tajam jenis klewang dan celurit, serta satu buah sepeda motor yang dipergunakan tersangka," ujar AKBP Sy Zainal Abidin. 

Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, tersangka JI dan IA dijerat pasal berlapis. {ertama UU KUHP Pasal 170 ayat 2 tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun.

"Kemudian, Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun, serta Pasal 76 C ayat 2 UUD Nomor 3 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak," tutur Kapolres Sukabumi Kota. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut