2 Napi di Jawa Barat Hirup Udara Bebas Tepat di Hari Raya Natal 2020
Kamis, 24 Desember 2020 - 13:00:00 WIB

Abdul menuturkan, dua napi yang mendapatkan remisi khusu II langsung bebas tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Subang dan Lapas Kelas IIA Cikarang.
Pengurangan masa hukuman , tutur diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 34A PP 99 tahun 2012, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani setengah masa hukuman.
Editor: Agus Warsudi