2 Kelompok Pemuda Tawuran di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, 1 Orang Tewas
Kemudian dari arah samping sebelah kiri, lanjut Bagus, korban dibacok mengenai leher sebelah kiri. Merasa terluka, kemudian melarikan diri dan dikejar dan dibacok lagi oleh pelaku yang mengenai kaki sebelah kanan. Korban pun akhirnya bisa melarikan diri dan dibawa oleh temannya menggunakan sepeda motor.
"Korban dibawa ke Rumah Sakit Betha Medika dan dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH dan dinyatakan meninggal dunia. Korban mengalami luka di leher yang menyebabkan kematian korban dari hasil visum," ujar Bagus menjelaskan.
Para pelaku terancam Pasal 170 ayat (2) tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun serta Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana 7 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi