2 Kelompok Pemuda Tawuran di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, 1 Orang Tewas
SUKABUMI, iNews.id - Seorang pemuda tewas usai terlibat tawuran di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (6/12/2023). Korban tewas akibat luka bacokan senjata tajam di bagian leher.
Aksi tawuran maut tersebut terekam kamera CCTV. Dalam rekaman video tersebut terlihat kedua kelompok saling serang dengan menggunakan senjata tajam. Bahkan aksi tawuran tersebut oleh para pelaku disiarkan langsung melalui media sosial.
Akibat tawuran tersebut seorang pemuda berinisial MAF (20). Korban selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit R Syamsudin SH, Kota Sukabumi untuk diautopsi. Hasil autopsi korban tewas akibat menderita luka bacokan akibat senjata tajam pada bagian leher dan kaki.
Usai kejadian, polisi menangkap 5 pelaku yang masih di bawah umur di sejumlah lokasi yakni di Garut dan Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menuturkan, insiden itu telah direncanakan sebelumnya.
"Mereka janjian menggunakan medsos untuk bertemu di suatu tempat dan melakukan perang tanding. Jadi mereka tidak punya permasalahan sebelumnya. Medsosnya kelompok, mereka DM, artinya menggunakan kode tertentu," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, Rabu (6/12/2023).
Korban, kata dia, sudah merencanakan aksi tawuran dengan para pelaku dengan mendatangi lokasi janjian tawuran dengan menggunakan sepeda motor dan membunyikan klakson serta mengatakan 'paket-paket'.
"Kemudian turun 3 orang dari sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan datang menghampiri ke dekat TKP atau gang. Kemudian para pelaku keluar dari dalam gang dan mengambil batu yang ada di sekitar lokasi TKP," ujar Bagus.
Bagus menambahkan, bentrokan antara kedua kelompok pun tak terhindarkan. Kelompok korban berjumlah 15 orang, namun yang turun dari sepeda motor sebanyak 3 orang. Sedangkan kelompok pelaku berjumlah 10 orang, sehingga perkelahian tersebut tidak seimbang.
"Dimana ketiga orang yang turun tersebut dikeroyok 10 orang. Akhirnya pihak korban terdesak hingga melarikan diri dan dikejar oleh kelompok pelaku. Karena terdesak, korban ditinggal oleh teman-temannya, kemudian korban berduel dengan pelaku," ujar Bagus.
Kemudian dari arah samping sebelah kiri, lanjut Bagus, korban dibacok mengenai leher sebelah kiri. Merasa terluka, kemudian melarikan diri dan dikejar dan dibacok lagi oleh pelaku yang mengenai kaki sebelah kanan. Korban pun akhirnya bisa melarikan diri dan dibawa oleh temannya menggunakan sepeda motor.
"Korban dibawa ke Rumah Sakit Betha Medika dan dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH dan dinyatakan meninggal dunia. Korban mengalami luka di leher yang menyebabkan kematian korban dari hasil visum," ujar Bagus menjelaskan.
Para pelaku terancam Pasal 170 ayat (2) tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun serta Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana 7 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi