get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Lulus Sekolah, Remaja di Banjar Ini Digauli Bapak Kandung Sehari 3 Kali

2 Kali Setubuhi Pacar, Pria di Majalengka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 06 Maret 2021 - 09:12:00 WIB
2 Kali Setubuhi Pacar, Pria di Majalengka Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka PR ditangkap polisi setelah menyetubuhi pacarnya. Dia terancam hukuman minimal 7 tahun dan atau maksimal 15 tahun penjara. (Foto: Inin Nastain)

Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo D Tarigan mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka PR mengajak pacarnya menginap dua hari di rumah pada 2-3 Januari 2021. 

Saat itu, rumah PR sedang kosong. Gadis ABG yang menjadi pacarnya pun mau diajak menginap, bahkan tak menolak saat disetubuhi. Perbuatan layaknya suami-istri itu kembali dilakukan PR dan pacarnya pada malam kedua.

Sama seperti malam pertama, perbuatan kedua mereka juga dilakukan di rumah PR, dengan jam sama, sekitar pukul 21.00. Sebelum melakukan persetubuhan, PR berjanji akan bertanggung jawab sehingga si gadis pasrah. 

"Tersangka dan korban ini berpacaran. Korban dibujuk untuk berhubungan badan dengan iming-iming tersangka PR akan bertanggung jawab," kata Kasatreskrim di Mapolres Majalengka, Kamis (4/3/2021).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut