MAJALENGKA, iNews.id - PR (19), warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini menyesal. Perbuatan PR dua kali menyetubuhi seorang gadis berujung ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Majalengka setelah anak gadis mereka tak pulang ke rumah selama dua hari. Berdasarkan pengakuan si gadis, dia menginap di rumah PR.
Selama dua hari itu, si gadis mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan PR. Tentu saja orang tua korban tak terima. Mereka lantas melapor ke polisi.
Berbekal laporan itu, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, penyidik pun berhasil menangkap PR di rumahnya di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka pada 23 Februari malam.
Editor : Agus Warsudi