get app
inews
Aa Text
Read Next : Geng Motor Tasikmalaya Serang Polisi dengan Samurai, Ditangkap di Kolam Ikan

2 Geng Motor di Cirebon Tawuran, 14 Orang Ditangkap dan Belasan Senjata Tajam Disita

Senin, 22 Februari 2021 - 20:35:00 WIB
2 Geng Motor di Cirebon Tawuran, 14 Orang Ditangkap dan Belasan Senjata Tajam Disita
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi dan Kasat Reskrim Kompol Rina Purwitasari menunjukkan barang bukti tawuran antargeng motor. (Foto: iNEws/Toiskandar)

CIREBON, iNews.id - Dua geng motor, All Stars dan Jepang, terlibat tawuran menggunakan senjata tajam di Kabupaten Cirebon, Senin (22/2/2021). Aksi mereka berhasil dihentikan petugas Tim Khusus Antibandit Satreskrim Polresta Cirebon.

Petugas menangkap 14 anggota geng motor yang terlibat tawuran dan menyita belasan senjata tajam, seperti samurai, parang, gergaji, botol, batu, dan celurit. 

Petugas juga menyita bendera XTC dan jaket yang digunakan saat aksi tawuran. Sejumlah sepeda motor milik pelaku dan korban juga turut diamankan. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua kelompok berandal bermotor itu terlibat tawuran di dua lokasi. Geng All Stars tawuran dengan geng Jepang. Sedangkan geng motor XTC justru menyerang warga di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon

Tiga dari 14 pelaku yang ditangkap berinisial I, T, dan TI. Sedangkan 11 pelaku lainnya tak dihadirkan dalam ekspos kasus di Mapolresta Cirebon karena masih di bawah umur.

"Akibat aksi tawuran itu, sejumlah anggota geng motor terluka parah dan kendaraan mereka rusak," kata Kapolres Cirebon Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Purwitasari, Senin (22/2/2021). 

Kombes Pol M Syahduddi mengemukakan, tawuran geng motor All Stars dan Jepang itu terjadi akibat saling ejek. Namun perkelahian tidak seimbang, sebab anggota geng All Stars 20 orang, sedangkan geng Jepang hanya 8 orang. Akibatnya, dua anggota genkster Jepang mengalami sobek di pundak dan putus jari tangan. 

"Sedangkan genk motor XTC yang hendak tawuran dengan genk motor lain, justru menyerang warga yang melintas. Para tersangka dijerat Pasal 170 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Kapolresta Cirebon menuturkan, aksi kawanan genk motor atau berandalan bermotor belakangan marak terjadi di wilayah Kota dan kabupaten Cirebon. Situasi ini membuat resah masyarakat.

"Para pelaku tak hanya menyasar genk motor motor lawan namun juga warga yang melintas. Polresta Cirebon akan menindak tegas genk motor yang aktivitasnya meresahkan masyarakat," tutur Kapolresta Cirebon.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut