2 Elang Brontok Dilepasliarkan di TWA Kawah Kamojang Bandung
BANDUNG, iNews.id - Dua ekor elang brontok atau rajawali dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Kamojang, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Minggu (4/6/2023). Pelepasliaran 2 ekor elang langka itu dipimpin Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Bupati Bandung mengatakan pelepasliaran elang brontok berukuran badan besar dengan rentang sayap lebar ke habibatnya ini demi menjaga populasinya di Tanah Air.
"Dengan perawakannya yang gagah dan tegap, pantas saja elang brontok ini dinamai sebagai rajawali. Elang Brontok hidup di daerah berketinggian di bawah 1.500 mdpl, meskipun terkadang bisa ditemukan juga diketinggian 2.200 mdpl," kata Bupati Bandung.
Dadang Supriatna menyatakan, di Indonesia, elang brontok yang bernama ilmiah Nisaetus Cirrhatus, termasuk satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Kemudian, PP Nomor 7 Tahun 1999, serta PP Nomor 8 Tahun 1999.
"Berdasarkan IUCN Redlist dan Birdlife Internasional, Elang Brontok masuk dalam status 'Least Concern' atau berisiko rendah. Meski demikian, namun bukan berarti kelestarian burung ini aman," ujar Dadang.
Editor: Agus Warsudi