get app
inews
Aa Text
Read Next : Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Pengikut di Majalengka Suka Cita

2 Begal Taksi Online di Majalengka Ditembak, Bawa Kabur Mobil Korban ke Kediri

Kamis, 21 Juli 2022 - 08:58:00 WIB
2 Begal Taksi Online di Majalengka Ditembak, Bawa Kabur Mobil Korban ke Kediri
Yanuar dan Dulani, dua begal taksi online (lingkaran merah) ditangkap dan ditembak petugas Satreskrim Polres Majalengka. (FOTO: iNews/M ZENI JOHADI)

MAJALENGKA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap dan menembak, Yanuar dan Dulani, dua begal taksi online. Kedua pelaku membawa kabur mobil korban Apip (32) ke Kediri, Jawa timur.

Dalam video amatir tampak petugas Satreskrim Polres Majalengka membekuk dua begal asal Indramayu di Kediri, Jawa timur. Selain membekuk dua pelaku, petugas juga menemukan mobil korban yang telah diganti pelat nomornya.

"Alhamdulillah, mobil korban ditemukan dengan kondisi pelat nomor telah diganti, berbeda dari pelat aslinya. Sudah pakai pelat Z," kata perekam video yang merupakan petugas Satreskrim Polres Majalengka.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, modus operandi Yanuar dan Dulani, pelaku begal taksi online berpura-pura menjadi penumpang pada Rabu (20/7/2022) malam. Mereka menyewa taksi online yang dikendarai Apip (32) dari Indramayu dengan tujuan satu kota di Jawa Tengah.

Korban Apip yang tidak curiga, bersedia mengantarkan kedua pelaku dengan ongkos yang telah disepakati. Namun, saat dalam perjalanan, kedua pelaku beraksi. Yanuar dan Dulani mencekik leher korban. Tak hanya itu, pelaku juga memukuli Apip.

Setelah itu, korban Apip dibuang di perbatasan Majalengka-Ciamis. Korban ditolong oleh warga sekitar. Kemudian, korban Apip melapor ke Polres Majalengka. Tak menunggu waktu lama, petugas bergegas mengejar kedua pelaku.

Upaya sigap petugas membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil diringkus di Kediri, Jawa Timur. Bahkan mobil korban pun berhasil ditemukan dalam keadaan utuh tetapi telah berganti pelat nomor.

Saat ini, kedua pelaku diperiksa intensif petugas. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara karena melakukan pencurian dengan kekerasan atau melanggar Pasal 365 KUHPidana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut