2 Begal Sadis Ditangkap dan Ditembak Polisi seusai Rampas HP Driver Ojol di Cikawao Bandung

Setelah ON tertangkap, petugas memburu CA dan berhasil menangkapnya pada hari yang sama. Saat hendak ditangkap, pelaku ON melawan sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.
"Betis kanan tersangka ON ditempak karena melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap. Kepada penyidik, ON mengaku telah 7 kali masuk penjara terkait kasus begal," tutur Kapolrestabes Bandung.
Dari tangan tersangka, kata Kombes Pol Aswin Sipayung, polisi mengamankan satu unit motor Yamaha N-Max hitam, sebilah pisau, jaket, dan sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu,
satu unit HP milik korban.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku, ON dan CA, dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e, 2e dan 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Editor: Agus Warsudi