2 Begal Sadis Ditangkap dan Ditembak Polisi seusai Rampas HP Driver Ojol di Cikawao Bandung

BANDUNG, iNews.id - ON dan CA, dua begal yang beraksi merampas hendphone (HP) milik driver ojol di minimarket kawasan Jalan Cikawao, Kelurahan Paledang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung ditangkap polisi. Bahkan tersangka ON ditembang kaki kanannya karena melawan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, peristiwa pembegalan atau pencurian disertai kekerasan (curas) terjadi pada Selasa 13 Desember 2022 sekitar pukul 01.20 WIB.
Sebelum kejadian, korban berinisial ASP alias Faqih, driver ojol sedang beristirahat di depan sebuah minimarket sambil memainkan HP. Tersangka Inisal ON dan CA berboncengan motor Yamaha N-Max melintas di lokasi kejadian dari Jalan Karapitan ke Cikawao.
"Saat melihat korban ASP sedang beristirahat seorang diri sambil memegang handphone, kedua tersangka berputar arah lalu masuk ke Jalan Cikawao Dalam I. Mereka berganti peran, ON menjadi joki dan CA. ON sempat menyerahkan pisau kepada AC," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Lengkong Kompol Imam Zarkasi, Rabu (15/2/2023).
Kemudian, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, kedua pelaku berhenti disamping minimarket. Tersangka CA turun dari motor dan menghamprri korban. Sedangka, tersangka ON menunggu di motor.
"CA merampas HP milik korban. Namun korban sempat mempertahankan HP miliknya. ON membantu CA memukuli korban. Bahkan CA menusuk pinggang kanan dan punggung korban. Setelah itu, pelaku merampas HP korban dan melarikan diri," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Setelah mendapatkan pengobatan, tutur Kapolrestabes Bandung, korban melapor ke Polsek Lengkong. Setelah mendapatkan laporan, petugas bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Lengkong berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka ON ditangkap pada Kamis 9 Februari 2023 di Kiaracondong, Kota Bandung.
Setelah ON tertangkap, petugas memburu CA dan berhasil menangkapnya pada hari yang sama. Saat hendak ditangkap, pelaku ON melawan sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.
"Betis kanan tersangka ON ditempak karena melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap. Kepada penyidik, ON mengaku telah 7 kali masuk penjara terkait kasus begal," tutur Kapolrestabes Bandung.
Dari tangan tersangka, kata Kombes Pol Aswin Sipayung, polisi mengamankan satu unit motor Yamaha N-Max hitam, sebilah pisau, jaket, dan sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu,
satu unit HP milik korban.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku, ON dan CA, dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e, 2e dan 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Editor: Agus Warsudi