Selain menangkap dua pelaku begal, polisi pun mengamankan satu unit motor matic milik korban dan langsung diserahkan kepada korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
Menurut korban, Sri Mulyani, saat pulang kerja dirinya dipepet dua pelaku hingga terjatuh dari motornya. Pelaku yang mengincar barang berharga korban, langsung mengambil motor jenis matic tersebut.
Baca Juga
Kecelakaan di Tol Cipularang, Bus Rombongan SMPN 1 Sarang Pecah Ban, 6 Luka
Editor: Asep Supiandi