2 Bandit Ganjal ATM asal Lampung yang Dibekuk di Tasikmalaya Terancam 7 Tahun Penjara

TASIKMALAYA, iNews.id - RF dan TM, dua tersangka bandit pencurian dengan pemberatan (curat) modus ganjal ATM ditangkap petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Kedua bandit ganjal ATM yang merupakan warga Lampung itu terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Kami mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM. Aksi pelaku digagalkan oleh anggota kami yang sedang patroli saat beraksi di gerai ATM Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Sabtu (27/8/2922)," kata Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan.
AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku. Dua pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya berikut barang bukti satu unit mobil, gunting, delapan kartu ATM, tusuk gigi, dan beberapa bungkus korek api.
"Kami mengimbau kepada masyarakat jika ATM-nya bermasalah atau tidak keluar saat transaksi di mesin ATM, jangan meminta tolong kepada orang lain yang bukan petugas atau sekuriti. Jaga kerahasiaan nomor PIN jangan sampai diketahui orang lain," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Akibat perbuatannya, pelaku RF dan TM, tutur Kapolres Tasikmalaya, disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Curat dengan ancaman 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, aksi kejar-kejaran dan duel antara anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dengan RF dan TM, dua bandit ganjal ATM terjadi di pintu rel Babakan Jawa, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu (27/8/2022).
Dua bandit berhasil diringkus dan polisi menembak kaki mereka. Peristiwa itu viral setelah video amatir berisi rekaman saat polisi mengejar dan duel dengan dua bandit tersebar di media sosial (medsos).
Berdasarkan keterangan dalam video itu, polisi menangkap dan melakukan tindakan tegas terukur lantaran kedua pelaku kabur saat tepergok sedang mengganjal di ATM di Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya.
Dua angggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Briptu Trisna Kirana dan Bripda Willy Haikal saat mengejar sebuah mobil Avanza warna hitam berpelat nomor polisi (nopol) B 2815 KOD yang dikendarai pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM.
Kedua polisi ini berkoordinasi dan meminta bantuan kepada anggota Satlantas Polres Tasikmalaya Kota di lapangan untuk menutup jalur yang akan dilalui oleh dua bandit. Drama pengejaran pun terjadi.
Seperti di film laga, kedua pelaku terus tancap gas, berusaha melarikan diri dari kejaran polisi. Mereka berputar putar di wilayah Kota Tasikmalaya hingga akhirnya menuju jalan ke arah Bandung.
Tepat di pintu rel kereta api Kampung Babakan Jawa, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, polisi berhasil mengadang mobil pelaku. Lantaran mobil sudah terkepung, kedua bandit turun dari mobil dan berusaha kabur.
Namun langkah dua bandit diadang oleh Briptu Trisna Kirana dan Bripda Willy Haikal. Duel antara Briptu Trisna dengan bandit pun tidak terhindarkan. Kedunya terlibat perkelahian di sekitar rel kereta api dan di selokan.
Beruntung di saat genting, datang anggota Polsek Indihiang dan piket reskim yang langsung mengepung pelaku dan dibantu warga. Akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk dan digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Editor: Agus Warsudi