2 Anggota Geng Motor Pembacok Warga di Jalan Pesantren Cimahi Ditembak Polisi

Sedangkan pelaku AB ditangkap pada 4 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. "Para pelaku (GS dan AB), kami kenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman penjara 9 tahun penjara," tutur Kapolres Cimahi.
Aksi brutal geng motor tersebut berawal saat mereka menenggak minuman beralkohol. Mereka tersinggung saat mendengar suara cacian yang dilontarkan beberapa anggota geng motor lain yang melewati mereka.
Kemudian mereka mencari anggota geng motor tersebut dengan berkeliling secara random. Nahas seorang mahasiswa berinisial AR (19) yang bukan anggota geng motor menjadi korban pembacokan karena berpapasan dengan para pelaku.
Meski korban telah mengaku bukan anggota geng motor, ketiga tersangka tetap menyerang korban. Akibatnya korban mengalami luka bacok di kepala dan punggung. Mereka melakukan pengeroyokan dengan menggunakan celurit dan juga pecahan genteng.
Editor: Agus Warsudi