19.066 Buruh di Sukabumi Terkena PHK akibat Resesi Ekonomi Global
Rabu, 09 November 2022 - 09:01:00 WIB

Terlebih lagi, ujar Iyos, yang paling penting nanti di ujung tahun 2022 ini, mencermati kondisi lain dan sebagainya, baik persoalan sosial, ekonomi dan juga politik untuk mempersiapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tahun 2023.
"Iya, ini juga harus kita persiapkan agar UMK-nya stabil. Intinya, kondisi perusahaan tetap bisa stabil dan para pekerja juga harus stabil. Makanya penetapan UMK untuk 2023 ini, harus holistik dan dikaji secara utuh dan menyeluruh agar hasilnya mendapatkan kesepakatan bersama-sama dan tidak ada kesalahan," ujar Iyos.
Editor: Asep Supiandi