get app
inews
Aa Text
Read Next : 73.000 Buruh di Jabar Terkena PHK, Apindo Harap Ada Win Win Solution

19.066 Buruh di Sukabumi Terkena PHK akibat Resesi Ekonomi Global

Rabu, 09 November 2022 - 09:01:00 WIB
19.066 Buruh di Sukabumi Terkena PHK akibat Resesi Ekonomi Global
Audensi Apindo bersama Pemkab Sukabumi di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Lebih lanjut Iyos menilai bahwa antisipasi dengan adanya PHK, Pemkab Sukabumi otomatis harus segera mengambil langkah melalui program yang harus dilakukan oleh dinas terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi. 

Terlebih lagi, ujar Iyos, yang paling penting nanti di ujung tahun 2022 ini, mencermati kondisi lain dan sebagainya, baik persoalan sosial, ekonomi dan juga politik untuk mempersiapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tahun 2023. 

"Iya, ini juga harus kita persiapkan agar UMK-nya stabil. Intinya, kondisi perusahaan tetap bisa stabil dan para pekerja juga harus stabil. Makanya penetapan UMK untuk 2023 ini, harus holistik dan dikaji secara utuh dan menyeluruh agar hasilnya mendapatkan kesepakatan bersama-sama dan tidak ada kesalahan," ujar Iyos. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut