119.000 Kendaraan di Kota Sukabumi Nunggak Pajak, Kas Pemprov Rp26 Miliar Belum Terisi
SUKABUMI, iNews.id - Sebanyak 119.000 kendaraan di Kota Sukabumi tidak mendaftar ulang atau menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Setidaknya jika tunggakan tersebut dirupiahkan, terdapat sebesar Rp26 miliar kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang belum terisi.
Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Iwan Juanda pada saat menerima kunjungan kerja Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum di Kantor Samsat Kota Sukabumi, Rabu (13/7/2022).
"Potensi PKB roda dua dan roda empat yang tidak melakukan daftar ulang atau menunggak di Kota Sukabumi terdapat 119.000 kendaraan, jika tunggakan tersebut dirupiahkan terdapat sebesar Rp26 miliar," ujar Iwan kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Iwan mengatakan bahwa pada tahun ini program pemutihan PKB hanya diselenggarakan selama dua bulan. Hal tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya yang mencapai enam bulan.
Sementara itu, Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum saat meninjau pelayanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di P3DW Kota Sukabumi mengatakan, masyarakat banyak yang masih belum tahu adanya program pemutihan PKB.
"Pembuatan penguatan ini perlu dilakukan pimpinan. Seperti pengecekan kepada masyarakat, jangan sampai pimpinan selalu ada di belakang meja, selalu ada di kantor sehingga tidak tahu situasi dan kondisi di daerah dan tidak ada ikhtiar untuk menyampaikan program pemerintah," ujar Kang Uu panggilan akrab Uu Ruzhanul Ulum.
Uu menyebut, pada tahun 2022 ini pemerintah menargetkan pajak PKB sebesar Rp21 triliun dan hasil pembagian pajak di tiap daerah itu sudah menjadi konsekuensi. Untuk itu Uu meminta kepada Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi agar berupaya mendongkrak potensi pendapatan PKB dengan mendorong masyarakatnya membayar pajak.
"Saya masih ingat dulu tidak 30 persen. Dulu hanya sekian persen, kemudian DPRD meminta kepada provinsi waktu saya menjadi Bupati di Tasik. Nah saat ini pembagian pajak sudah 30 persen untuk kabupaten dan kota kembali kepada mereka itu pun sudah maksimal," ujar Kang Uu.
Editor: Asep Supiandi