19 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Paling Banyak Kasus Sabu
CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 19 tersangka pengedar narkoba dan obat terlarang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Dari 19 tersangka itu, paling banyak kasus sabu.
Ke-19 tersangka itu merupakan hasil pengungkapan 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang selama November 2023.
"Periode November 2023 ini, kami mengungkap 16 kasus dengan 19 tersangka. Dari 16 kasus itu, 11 narkotika dan 5 obat keras terbatas," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (24/11/2023).
Dari tangan pelaku, ujar AKBP Aldi Subartono, polisi menyita barang bukti sabu seberat 197,75 gram dari 6 kasus, 274,72 gram ganja dari 2 kasus, tembakau sintetis 128,57 gram dari 5 kasus, dan obat terlarang 4.590 butir dari 5 kasus.
"Barang bukti tersebut disita dari 19 tersangka yakni YI, KG, FS, PA, MRS, UA, RE, AT, RMS, NA, RN, DS, MRF, JK, DD, GW, AS, ONJ, dan MMFL. Para tersangka yang berperan sebagai kurir, pengedar dan lainnya itu sudah ditahan di Mapolres Cimahi untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Aldi Subartono.
Para tersangka tersebut, tutur Kapolres Cimahi, ditangkap di beberapa lokasi. Seperti Cimahi Utara 2 kasus, Cimahi Tengah 2 kasus, Cimahi Selatan 2 kasus, Cisarua 2 kasus, Cikalongwetan 1 kasus, Ngamprah 2 kasus, Cihampelas 1 kasus, Lembang 1 kasus serta wilayah hukum Kota Bandung 3 kasus.
"Wilayah peredaran narkoba para tersangka, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung," tutur Kapolres Cimahi.
AKBP Aldi Subartono mengatakan, modus operandi para tersangka dalam mengedarkan narkoba adalah dengan cara sistem tempel menggunakan google maps, transaksi langsung atau adu bagong hingga melalui media online.
"Untuk peredatan narkotika ada yang manual ada yang menggunakan medsos. Artinya para pelaku yang ada di Kota Cimahi juga ini juga berasal dari daerah lain menggunakam media sosial. Ini yang terus kita antisipasi untuk bisa menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi," ucap AKBP Aldi Subartono.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi