18 Parpol di Purwakarta Belum Ajukan Bacaleg, KPU Masih Sepi Pendaftar
Kamis, 04 Mei 2023 - 17:58:00 WIB
Terkait dengan kuota perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil), dia menyebutkan, sebenarnya lebih dimudahkan untuk Pileg 2023. Pembagi 30 persen di setiap dapil, jika hasilnya muncul bilangan desimal dua angka kurang dari 50, maka pembulatannya ke bawah. Tidak seperti pemilu sebelumnya dengan pembulatan ke atas.
"Misalnya, di suatu dapil jumlah caleg delapan orang. Dari delapan itu, 30 persennya berarti 2,4. Maka jumlah caleg perempuannya menjadi 2 bukan 3," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi