1.502 Orang Langgar PSBB, Petugas Setor Uang Denda Rp22 Juta ke Pemkot Bogor
BOGOR, iNews.id - Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor menindak 1.502 pelanggar selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hasilnya petugas menyetorkan uang denda Rp22 juta ke kas daerah.
"Total dari kami selama PSBB tahap I,II dan III ada 1.502 pelanggar, diantaranya 819 pelanggar tidak menggunakan masker, berboncengan beda alamat 56 orang," kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, Rabu (27/5/2020).
Agus merinci, dari data pemantauan selama PSBB tahap I, ada 22 pelanggar tidak menggunakan masker, 28 tempat usaha melanggar jam operasional, dan 31 lokasi kerumunan yang dibubarkan.
Sedangkan PSBB tahap II, ada 360 pelanggar tidak menggunakan masker, 257 tempat usaha melanggar jam operasional, 24 lokasi kerumunan yang dibubarkan dan 6 tempat usaha yang disegel.
PSBB tahap III, ada 437 pelanggar tidak menggunakan masker, 213 tempat usaha melanggar jam operasional, 74 lokasi kerumunan yang dibubarkan, 56 orang berboncengan berbeda alamat, dan 5 tempat usaha yang disegel dan membayar sanksi denda ke Kas Daerah sebesar Rp 22 juta.
"Kami menerapkan sanksi administrasi di PSBB tahap III dengan total denda Rp 22 juta terdiri dari toko baju dan toko sepatu. Penerapan denda ini berlaku sesuai peraturan wali kota tentang pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19," ucap dia.
Berdasarkan hasil evaluasi, PSBB tahap I warga lebih patuh. PSBB tahap II disiplin warga mulai menurun dan tahap III lebih banyak lagi yang tidak disiplin. "Tapi kami tetap terapkan sanksi yang tegas," katanya.
Mengenai sanksi hingga pencabutan izin usaha bagi toko hingga saat ini belum ada. Sebab setelah disegel tokonya, pelanggar langsung membayar dendanya ke kas daerah.
"Kalau memang masih buka setelah di segel dan di denda rekomendasinya kita akan cabut izinnya. Tapi sampai saat ini Alhamdulillah belum ada," katanya.
Editor: Faieq Hidayat