get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Fakta Gunung Papandayan Garut, Destinasi Favorit Pendaki Pemula

14 Warga Cigedug Garut Pelaku Penganiayaan Keji Divonis Ringan hanya 3,5 dan 4 Tahun Penjara

Jumat, 29 Juli 2022 - 20:16:00 WIB
14 Warga Cigedug Garut Pelaku Penganiayaan Keji Divonis Ringan hanya 3,5 dan 4 Tahun Penjara
Sebanyak 14 warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cigudeg yang melakukan penganiayaan keji terhadap korban Maman di Kejari Garut beberapa waktu lalu. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Setelah itu jasad korban pun langsung dikubur dan seolah tak terjadi apa-apa. Belasan orang ini kemudian kembali ke kampung Sengklek, Desa Sindangsari berjarak sekitar 1,5 kilometer (km) dari tempat mereka menguburkan jasad korban. 

Kasus ini pun terungkap beberapa hari kemudian setelah pihak keluarga korban melaporkan kehilangan salah satu anggota keluarganya ke kepolisian.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut