14 Warga Cigedug Garut Pelaku Penganiayaan Keji Divonis Ringan hanya 3,5 dan 4 Tahun Penjara
Maman merupakan warga Desa Pamalayan, Kecamatan Bayongbong, Garut. Saat itu, Maman dituduh akan melakukan pencurian di gudang penyimpanan sayur di Kecamatan Cigedug. Aksi pengeroyokan dan pembunuhan yang dilakukan terhadap korban terbilang sadis.
Mereka secara beramai-ramai memukuli korban baik dengan tangan kosong dan berbagai jenis benda tajam dan tumpul hingga korban tak berdaya. Biadabnya, mereka semakin beringas saat melihat korban terkulai lemah.
Kawanan pelaku ini memasukan korban ke dalam sebuah karung, kemudian membawanya ke salah satu tempat di kawasan kaki Gunung Cikuray. Di sana, pelaku telah menyiapkan lubang untuk mengubur korban.
“Mereka ini mengira korban telah meninggal dunia. Saat tubuh korban sudah dimasukan ke dalam lubang dan siap untuk dikubur, tiba-tiba terdengar suara seperti mengorok dari mulut korban yang saat itu menandakan masih hidup. Salah satu dari para pelaku kemudian masuk ke dalam lubang untuk menggorok leher korban di lubang tersebut,” ujar Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, beberapa waktu lalu.
Editor: Agus Warsudi