get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Fakta Gunung Papandayan Garut, Destinasi Favorit Pendaki Pemula

14 Warga Cigedug Garut Pelaku Penganiayaan Keji Divonis Ringan hanya 3,5 dan 4 Tahun Penjara

Jumat, 29 Juli 2022 - 20:16:00 WIB
14 Warga Cigedug Garut Pelaku Penganiayaan Keji Divonis Ringan hanya 3,5 dan 4 Tahun Penjara
Sebanyak 14 warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cigudeg yang melakukan penganiayaan keji terhadap korban Maman di Kejari Garut beberapa waktu lalu. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Maman merupakan warga Desa Pamalayan, Kecamatan Bayongbong, Garut. Saat itu, Maman dituduh akan melakukan pencurian di gudang penyimpanan sayur di Kecamatan Cigedug. Aksi pengeroyokan dan pembunuhan yang dilakukan terhadap korban terbilang sadis. 

Mereka secara beramai-ramai memukuli korban baik dengan tangan kosong dan berbagai jenis benda tajam dan tumpul hingga korban tak berdaya. Biadabnya, mereka semakin beringas saat melihat korban terkulai lemah. 

Kawanan pelaku ini memasukan korban ke dalam sebuah karung, kemudian membawanya ke salah satu tempat di kawasan kaki Gunung Cikuray. Di sana, pelaku telah menyiapkan lubang untuk mengubur korban. 

“Mereka ini mengira korban telah meninggal dunia. Saat tubuh korban sudah dimasukan ke dalam lubang dan siap untuk dikubur, tiba-tiba terdengar suara seperti mengorok dari mulut korban yang saat itu menandakan masih hidup. Salah satu dari para pelaku kemudian masuk ke dalam lubang untuk menggorok leher korban di lubang tersebut,” ujar Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, beberapa waktu lalu. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut