get app
inews
Aa Text
Read Next : Akan Dipulangkan ke Negara Asal, 7 Korban Perdagangan Orang Dibawa ke RDI Manado 

13 Perempuan asal Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang, Modus Iming-iming Gaji Besar

Jumat, 03 Juni 2022 - 19:00:00 WIB
13 Perempuan asal Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang, Modus Iming-iming Gaji Besar
Sejumlah barang bukti ditunjukkan saat konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan orang di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini, lanjut Bimo, berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua buah paspor, belasan lembar surat ijin keluarga, dan belasan unit handphone, kartu ATM dan buku rekening.

"Kepada para pelaku dikenakan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta," ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut