13 Perempuan asal Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang, Modus Iming-iming Gaji Besar
Jumat, 03 Juni 2022 - 19:00:00 WIB

"Kepada para pelaku dikenakan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi