get app
inews
Aa Text
Read Next : Akan Dipulangkan ke Negara Asal, 7 Korban Perdagangan Orang Dibawa ke RDI Manado 

13 Perempuan asal Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang, Modus Iming-iming Gaji Besar

Jumat, 03 Juni 2022 - 19:00:00 WIB
13 Perempuan asal Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang, Modus Iming-iming Gaji Besar
Sejumlah barang bukti ditunjukkan saat konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan orang di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Belasan perempuan di Sukabumi menjadi korban pedagangan manusia. Mereka dijual oleh sindikat penjualan manusia bermodus tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Dalam kasus itu, polisi menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku dengan peran yang berbeda-beda.

Pelaku berinisial CS (46), BR (28), WN (29) dan BM (56) diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. 

Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dan Kanit PPA Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (3/6/2022).

"Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang dan mengamankan 4 (empat) orang yang diduga sebagai pelakunya. Adapun dua pelaku berperan sebagai perekrut, satunya sopir, satunya sebagai pengurus di Jakarta sana," ujar Bimo kepada MNC Portal Indonesia. 


Lebih lanjut Bimo mengatakan, untuk modus operandi para pelaku dengan mengiming-imingi para korban ini agar bisa bekerja di luar negeri, tepatnya di Timur Tengah yaitu Arab Saudi dengan gaji besar,. 

"Untuk meyakinkan orang yang akan direkrutnya, para perekrut mengaku mempunyai dokumen yang legal dan ada perusahaan yang membidanginya tetapi pada kenyataannya semuanya bohong," kata Bimo. 


Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini, lanjut Bimo, berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua buah paspor, belasan lembar surat ijin keluarga, dan belasan unit handphone, kartu ATM dan buku rekening.

"Kepada para pelaku dikenakan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta," ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut