13 Kali Tusuk Korban, Pembunuh Purnawirawan TNI di KBB Dituntut Hukuman Mati
BANDUNG,iNews.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Sumarno menuntut terdakwa Hendri Hernando telah bersalah sesuai dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati," kata Sugeng yang juga Kepala Kejari Kabupaten Bandung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa (14/2/2023).
Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan bagi Hendri, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, menurutnya perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.
"Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," kata dia.
Editor: Asep Supiandi